Audit Divestasi Saham Newmont Tunggu Sikap Menkeu

Anda sedang membaca berita terbaru dengan judul Audit Divestasi Saham Newmont Tunggu Sikap Menkeu di blog Sindikasi Online. Semoga bermanfaat bagi Anda.

Tambang Newmont. Dok ESDM
Tambang Newmont. Dok ESDM

JAKARTA - Komisi XI DPR RI belum menyampaikan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit atas divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). DPR masih menunggu sikap Menteri Keuangan.

“Kita belum sampaikan, tergantung pembahasan antara pemerintah dan Komisi XI besok malam,” ungkap anggota Komisi XI DPR RI Nusron Wahid, di Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Menurutnya, sikap Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan menjadi bahan pertimbangan DPR perlu atau tidaknya BPK melakukan audit atas pembelian saham Newmont yang menggunakan anggaran dari PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar USD246,8 juta atau USD25 juta lebih rendah dari harga penawaran awal sebesar USD271 juta.

Nusron mengatakan, jika pada pembahasan hari ini, Menkeu masih bersikukuh dengan keyakinan dan dasar pertimbangan untuk membeli saham Newmont dengan anggaran PIP, maka pihaknya akan mengajukan agar BPK melakukan audit atas anggaran yang dipakai.

Namun sebaliknya, jika Menkeu mau menyelesaikan persoalan ini dengan meminta persetujuan DPR untuk pembelian saham Newmont, pihaknya berjanji akan berunding dan mempertimbangkan hal tersebut, termasuk relevansi dari pembelian saham itu.

“Kalau Menkeu bersikukuh pada pandangannya, ternyata tidak terjadi pemenuhan dan ternyata salah kebijakannya, maka semua transaksi yang sudah dilakukan, kami minta dihentikan,” tegasnya.

Ditambahkannya, Menteri Keuangan hanya mengacu pada pasal 1 dan pasal 7 UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai payung hukum pembelian saham Newmont dengan menggunakan anggaran PIP yang dinilainya termasuk kekayaan negara tidak dipisahkan.

Padahal, dalam pasal 45 ayat 2 ditegaskan bahwa pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.

Pada pasal berikutnya, 46, dijelaskan persetujuan DPR wajib untuk pemindahtanganan aset negara berupa tanah, bangunan , dan atau bentuk lain yang bernilai lebih daeri Rp100 miliar.

Selanjutnya, kata dia, pasal 68 ayat 2 menyebutkan kekayaan badan layanan umum (BLU) merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan.

Lalu pada pasal 69 ayat 2 dan 3 dijelaskan rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah.

“Dana yang dikelola PIP adalah untuk kepentingan infrastruktur. Memang pembelian saham termasuk investasi, tapi itu kan diluar infrastruktur dan ini termasuk penyalahgunaan keuangan negara jika benar dilakukan. Maka kami mengusulkan agar BPK audit,” tandasnya.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan permintaan untuk melakukan audit terhadap pembelian tujuh persen saham Newmont yang dilakukan Kementerian Keuangan. Namun, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk melakukan audit jika diminta. “Belum ada permintaan dari siapapun. Kami siap saja kalau ada permintaan,” singkat Nusron.
(Wisnoe Moerti/Koran SI/ade)

View the Original article

{ 0 comments... silakan baca komentar di bawah ini atau tulis komentar Anda. }

Post a Comment