Terkait APBN, DPR Harus Terlibat Pembenahan Piutang Negara

Anda sedang membaca berita terbaru dengan judul Terkait APBN, DPR Harus Terlibat Pembenahan Piutang Negara di blog Sindikasi Online. Semoga bermanfaat bagi Anda.

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Sudah saatnya DPR mengambil inisiatif untuk membenahi masalah piutang negara, pasalnya DPR berhasil melakukan reformasi politik tapi tidak ada reformasi APBN.

Pengamat ekonomi yang juga mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menjelaskan masalah utang piutang, erat kaitannya dengan APBN. Karenannya DPR juga harus ambil bagian.

“Dari dulu, ide dan nadanya APBN sama dari dulu sampai sekarang,” ujar Fuad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia menjelaskan, piutang yang langsung berkaitan dengan APBN adalah masalah pajak, karenanya dia menilai ada upaya yang tidak kelihatan di angka, misalnya ada upaya legal untuk menghindari piutang atau menghapuskan piutang.

Dijelaskannya, kala Wajib Pajak (WP) mengajukan keberatan, dan satu tahun dibiarkan, maka otomatis keberatan dikabulkan, dan piutang tersebut akan gugur. “Ada juga upaya pembiaran agar dia kadaluarsa, itu menambah piutang negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku, total piutang negara yang sulit ditagih sekitar Rp62 triliun. Piutang yang sulit ditagih tersebut kebanyakan berada di K/L dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Piutang yang belum ditagih ada Rp62 triliun. Pada 2014, jumlah itu harus bisa turun drastis,” kata Agus Martowardojo.

Piutang negara itu sulit ditagih lanjut Agus, karena K/L ataupun BUMN yang ditagih terus mengelak melunasi kewajiban mereka. Untuk itu, Kemenkeu akan menggunakan berbagai cara menyelesaikan piutang negara yang harusnya masuk ke kas negara ini.

“Kita akan terus lanjutkan upaya penagihan. Kalau tidak dimungkinkan dengan cara halus atau upaya restrukturisasi, maka nanti bisa sampai cara keras melalui tindakan hukum,” tegasnya.
(wdi)

View the Original article

{ 0 comments... silakan baca komentar di bawah ini atau tulis komentar Anda. }

Post a Comment